Alasan kepolisian adalah karena masa tahanannya sudah habis, sementara mereka belum menerima berkas perkara dari Kejati Jatim (P19).
Polemik status tersangka Akhmad
Setelah dibebaskan, Mabes Polri menyebut status tersangka pada Akhmad otomatis gugur karena kejaksaan menilai tidak bisa lagi membawanya ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Berbeda dengan Mabes Polri, Polda Jatim menyebut status tersangka Akhmad tidak gugur dan tetap melekat pada dirinya. Ia bahkan dikenakan wajib lapor setiap awal pekan.
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada awak media, Kamis (22/12).
Ia juga memastikan kasus hadian dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut tetap dilanjutkan. Senada dengan Polda Jatim, Kejaksaan Agung juga menyatakan kasus yang menjerat Akhmas tidak berhenti.
"Kita lihat dulu perkembangannya, bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati. Bila mana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pembebasan Akhmad Hadian Lukita banjir kecaman
Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Kabar bebasnya Akhmad dari tahanan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menyulut emosi sejumlah pihak yang menyayangkan hal itu terjadi.