Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:29 WIB
Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. (ligaindonesiabaru.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, kepolisian menetapkan 6 orang tersangka, termasuk salah satunya Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad yang menjabat sebagai dirut PT LIB disangkakan ikut bertanggungjawab atas peristiwa yang menewaskan 133 orang tersebut dan melukai ratusan lainnya.

Ia diduga memanipulasi hasil verifikasi data kelayakan Stadion Kanjuruhan, Malang, tempat digelarnya pertandingan antara Persebaya Surabaya versus Arema Malang.

Dalam pertandingan itu, Akhmad sebagai dirut PT LIB menggunakan hasil verifikasi data kelayakan stadion dengan data dua tahun lalu.

Berkas dinyatakan belum lengkap

Setelah diproses dalam jangka waktu kurang lebih dua bulan, tiba-tiba pada Selasa (20/12/2022) jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara milik Akhmad belum lengkap, sehingga harus dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.

Sementara berkas perkara milik lima tersangka Tragedi kanjuruhan lainnya dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahapan selanjutnya.

“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman.

Akhmad bebas dari tahanan

Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Setelah berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap, Polda Jawa Timur tiba-tiba menyatakan kalau Akhmad dibebaskan dari tahanan pada 22 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI