Suara.com - Pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu kini memasuk babak baru.
Kini publik dikejutkan dengan kabar bebasnya salah satu tersangka kasus tersebut dari tahanan Polda Jawa Timur.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ia akhirnya dibebaskan dari tahanan karena berkas penyidikannya tak kunjung lengkap (P19).
Ha itu mennyebabkan kasus Akhmad Lukita itu ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan di saat yang bersamaan, masa tahanan Akhmad habis, sehingga ia bebas dari tahanan.
Seperti apa rekam jejak Akhmad Hadian Lukita? Berikut ulasannya.
Latar belakang Akhmad Hadian Lukita
Akhmad Hadian Lukita resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB sejak 13 Juni 2020 lalu. Ia menggantikan Dirut PT LIB yang sebelumnya, yakni Mayjen (Purn) Cucu Somantri yang mundur pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Mei 2020.
Penunjukkan pria berusia 57 tahun itu sebagai dirut PT LIB cukup mengejutkan publik, khususnya kalangan pecinta sepak bola di Indonesia. Sebab nama Akhmad Hadian Lukita sebelumnya tidak pernah terdengar di kancah sepak bola nasional.
Tak heran, Akhmad merupakan berasal dari kalangan profesional yang berpengalaman di dunia IT dan manajemen perusahaan. Ia juga tercatat sebagai direktur utama PT LAPI DIVUSI sejak 2013.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Tersandung Tragedi Kanjuruhan