Suara.com - Majelis hakim geram dengan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran tak mampu menghadirkan saksi ahli dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa eks Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto.
Sedianya, saksi ahli yang dihadirkan jaksa ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto. Namun begitu, jaksa hanya bisa menghadirkan dua saksi mahkota yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
"Kita menghadirkan saksi mahkota, ada saksinya? Ahlinya ada?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua," jawab jaksa.
Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Mendengar hal itu, hakim pun geram hingga menilai jaksa tidak bisa memaksimalkan waktu persidangan. Sebab, para terdakwa mempunyai masa penahanan yang tidak bisa bertambah jika tak kunjung mendapat keputusan dari pengadilan.
"Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius, ini ada masa penahanannya." sentil Hakim.
"Baik yang mulia," jawab jaksa.
Hakim juga menyinggung waktu persidangan yang semakin sedikit lantaran masih banyaknya saksi yang sudah dihadirkan, Hakim meminta jaksa memahami hal tersebut dengan baik.
Baca Juga: Ferdy Sambo sampai Heran Baiquni Wibowo Ikut Terseret, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
"Ini harus maraton persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00. Harus dipahami baik ya, penuntut umum berkali-kali saya ingatkan, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini,” ujar Hakim.
“Saya sudah berkali-kali dan tercatat di persidangan, didengar di persidangan, saya mengingatkan saudara penuntut umum,” tegasnya.