Suara.com - Sebagian besar masyarakat tentu sudah tahu, bahwa pemerintah telah membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis. Seleksi tersebut dimulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 mendatang.
Perlu diketahui, pemerintah membuka sebanyak 518.040 formasi PPPK pada tahun ini. Khusus untuk PPPK Tenaga Teknis, setidaknya ada 25.765 formasi yang dibuka.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah untuk penempatan di kantor pusat BKN, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan kantor regional I-XIV BKN.
Bagaimana syarat pendaftaran PPPK Teknis 2022? Apakah calon pelamar harus memiliki pengalaman kerja?
Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2022
Berikut syarat daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 yang wajib dipahami:
- Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus.
- Tidak pernah dipidana penjara dalam kasus hukum
Baca Juga: 5 Hal Ini Pantang Diucapkan pada Pasangan yang Pernah Diselingkuhi Mantan
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.