Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa

Jum'at, 23 Desember 2022 | 14:29 WIB
Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tragedi Kanjuruhan sudah hampir menemukan titik akhir usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Namun kini, ada kabar yang kembali mengejutkan publik setelah salah satu tersangkanya dibebaskan. Lantas, seperti apa perjalanan kasus ini?

Sebelumnya, tragedi ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang meninggal dunia dan hingga kini penyebabnya masih belum diketahui. Sementara perjalanan kasus ini bisa diketahui melalui poin-poin berikut.

Tragedi Kanjuruhan Telan 135 Nyawa

Peristiwa nahas terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 21.58 WIB. Ratusan orang gugur usai menyaksikan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Hingga kini, korban meninggal yang tercatat mencapai 135 orang dengan dugaan penyebab gas air mata.

Ditetapkan Enam Tersangka

Setelah berjalan penuh drama, penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian resmi menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan tambahan.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (24/10/2022).

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari institusi Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI