Suara.com - Dugaan adanya pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini masih belum terpecahkan.
Kubu Ferdy Sambo tetap bersikeras kalau pelecehan seksualoleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi memang benar terjadi dan menjadi motif pembunuhan tersebut.
Sementara kubu keluarga Brigadir J menyatakan banyak kejanggalan dalam motif pelecehan seksual tersebut. Enam bulan sudah kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan belum ada titik terang.
Lantas bagaimana kebenaran dari dugaan pelecehan seksual tersebut? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Gara-gara Chuck Putranto Lakukan ke Irfan Widyanto Hakim Sidang Dibuat Jengkel Soal DVR CCTV
Putri Candrawathi mengaku diperkosa dan dibanting
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/12/2022), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri tetap bersikeras kalau dirinya adalah korban pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Di hadapan majelis hakim, Putri mengaku dibanting oleh Brigadir J ke lantai sebanyak 3 kali.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri di muka persidangan.
Saksi ahli kubu Sambo dukung pengakuan Putri Candrawathi
Baca Juga: Ferdy Sambo sampai Heran Baiquni Wibowo Ikut Terseret, Apa Perannya di Kasus Brigadir J?
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/12/2022), kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli Mahrus Ali yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.
Dalam keterangannya di muka persidangan, Mahrus Ali mengatakan, jika seseorang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual namun tidak memiliki visum, bukan berarti tindak kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.
Pernyataan itu mengacu pada sosok Putri Candrawathi yang selama ini mengaku menjadi korban kekerasan seksual, tetapi dirinya tidak memiliki hasil visum untuk memperkuat pengakuannya itu.
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan (motif)," kata Mahrus di depan majelis hakim.
Ia menekankan, tidak adanya visum tidak serta merta menyebabkan kasus kejahatan seksual tersebut lantas menjadi hilang.
Sebab menurut dia, ada sejumlah faktor yang bisa menyebabkan seorang korban pelecehan seksual tidak memiliki visum. Di antaranya korban malu untuk melapor, karena pelecehan seksual, terlebih jika sampai terjadi perkosaan, kerap dianggap merupakan sebuah aib.
"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena begini Yang Mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," lanjutnya.
Psikolog kuatkan pengakuan Putri Candrawathi
Masih dalam persidangan yang sama, saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyatakan kalau ia telah melakukan asesmen psikologi pada Putri Candrawathi.
Dan hasilnya menurut dia, istri Ferdy Sambo itu mengakui telah berbohong mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada dirinya di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, lanjut Reni, Putri mengakui kalau tindak kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022,atau sehari sebelum Brigadir J dilaporkan meninggal dunia.
"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami. Kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti," ujar Reni dalam persidangan.
Adapun tujuan Putri Candrawathi berbohong mengenai pelecehan seksual di rumah Duren Tiga adalah karena ia ketakunan dan dipaksa oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut juga memaksa Putri untuk mengakui dan menandatangani BAP mengenai pelecehan seksual di Duren Tiga.
Kuasa hukum Brigadir J patahkan keterangan saksi
Setelah mendengarkan pengakuan Putri Candrawathi dan keterangan saksi ahli, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya angkat bicara.
Menurut dia, ada sejumlah kejanggalan jika memang pelecehan seksual di Magelang dianggap kredibel dan benar terjadi menurut keterangan ahli.
Kejanggalan pertama, kata Kamaruddin adalah, mengapa Ferdy Sambo tidak melapor ke polisi di Magelang ketika ia mengetahui istrinya diperkosa oleh Brigadir J.
Jika perkosaan itu benar terjadi di Magelang, seharusnya Ferdy Sambo membuat laporan polisi (LP) saat itu. Dengan adanya LP itu, maka kepolisian akan melakukan visum dan memeriksa alat kelamin Putri.
Menurut dia, jika memang terjadi perkosaan, maka pada alat kelamin Putri akan terdapat luka atau kerusakan akibat penetrasi yang dipaksakan.
Kamaruddin juga menyoroti pemgakuan Putri yang menyatakan dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Menurut dia, jika memang Putri dibanting sebanyak tiga kali, pasti akan ada bekas atau luka pada tubuhnya. Namun hal itu tidak terbukti.
"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" tukas Kamaruddin pada awak media.
Kontributor : Damayanti Kahyangan