Suara.com - Eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat Ferdy Sambo heran. Lantas, seperti apa sepak terjang dan perannya hingga Sambo merasa demikian?
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Baiquni disebut menjadi sosok yang memindahkan rekaman CCTV di rumah Duren Tiga. Adapun barang bukti tersebut sebelumnya telah diambil Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.
"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU, di ruang sidang utama PN Jaksel seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Peran Baiquni Wibowo hingga terseret kasus Brigadir J
Baca Juga: Cerita soal Keributan di Rumah Sambo, Chuck Mengira Yosua Tewas karena Putusan Etik Brotoseno
Arif Rahman kemudian mengungkap jika pemindahan rekaman CCTV oleh Baiquni itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Alasannya, karena video tersebut sudah dilihat oleh beberapa anggota Polri termasuk ia sendiri dan Baiquni.
Baiquni saat itu diminta Chuck Putranto untuk menyalin rekaman tersebut. Ia sempat ragu karena perintah itu melawan hukum. Namun, pada akhirnya dilakukan dengan menyalinnya ke sebuah laptop yang dihubungkan dengan kabel HDMI.
Chuck yang sudah diberi tahu Baiqani bahwa proses pemindahan itu selesai kemudian melapor ke Arif Rahman. Arif juga kebetulan berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Atas perbuatan ini, Baiqani ikut menjadi tersangka dan dipecat dari Polri.
Tim kuasa hukum Baiquni meminta majelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum karena Baiquni telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 30 September 2022 lalu.
Baiquni menurutnya tak bersalah karena tidak mengetahui skenario Ferdy Sambo. Selain itu, disebutkan pula sosok yang seharusnya bertanggung jawab adalah Sambo sebab ia berperan sebagai pemberi perintah penghapusan rekaman.
Namun, pihak JPU menolak eksepsi Baiquni karena surat dakwaan terhadapnya sudah disusun secara cermat dan jelas. Mereka juga menilai surat itu telah lengkap dengan memenuhi syarat formil dan materil.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang perkara Baiquni sebagai terdakwa obstruction of justice ke tahap berikutnya. Adapun agenda setelah penolakan eksepsi yakni pemeriksaan saksi.
Baiquni kemudian menyerahkan bukti hard disk ke pihak Direktorat Tindak Siber Bareskrim Polri. Di dalamnya tersimpan video yang ia salin, yakni momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam hard disk juga menunjukkan Yosua masih hidup sekitar pukul 17.07 sampai 17.11 WIB. Adapun potongan video ini juga sempat dilihat oleh Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Ridwan Soplanit.
Ferdy Sambo heran Baiquni terseret
Terkini dalam sidang Baiqani bersama Chuck Putranto, pada Kamis (22/12/2022), Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku heran mengapa Baiquni bisa ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atas pembunuhan Yosua ini.
Sebab kata Sambo, Baiquni memang tidak memiliki wewenang untuk menjalankan tugas yang merupakan perintahnya itu. Baiquni juga tidak diberikan surat resmi untuk membantu Sambo, seperti yang diterima Chuck.
"Terkait Baiquni saya sudah sampaikan tadi saya tidak tahu kenapa kemudian dia terlibat dalam proses peng-copy-an itu. Tapi terhadap terdakwa Chuck, dia kan Korspri saya dan ada surat perintah saya untuk membantu saya," ujar Sambo.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti