Suara.com - Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Chuck Putranto sempat mengira keramaian yang terjadi di rumah atasannya pada 8 Juli 2022, saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dibunuh, karena putusan etik Raden Brotoseno.
Hal ini dijelaskan Chuck saat dirinya bersaksi dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Pada hari kejadian, Chuck mengaku ditelepon oleh eks Karo Provos Polri Benny Ali dan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan. Kedua jenderal polisi itu menanyakan di mana keberadaan Chuck saat itu.
Tiba-tiba, asisten pribadi Chuck bernama Edwin melaporkan jika ada sejumlah anggota Provos membawa senjata api laras panjang berjaga di depan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
"Diberitahukan bahwa ada anggota Provos yang membawa senjata panjang ke rumah dinas," kata Chuck.
Chuck menuturkan jika ada anggota Provos yang membawa senjata api laras panjang menandakan sedang terjadi situasi yang genting.
Pada saat itu, Chuck berusaha menghubungi ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer namun tak kunjung mendapatkan balasan.
Akhirnya, Chuck berangkat dari kantornya di Mabes Polri bersama pegawai harian lepas (PHL) Ariyanto menuju rumah Sambo di Duren Tiga.
Chuck tiba di lokasi sekitar pukul 18.10 WIB. Awalnya, dia mengira keramaian yang terjadi di rumah dinas Sambo dikarenakan putusan etik Raden Brotoseno.
"Jadi kami berpikir saat itu sebelum pukul 13.30 WIB, saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu yang mulia. Jadi kami berangkat ke sana," jelas Chuck.