Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus, tersangka dugaan suap dan gratifikasi perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) pada hari ini, Jumat (23/12/2022).
Pemanggilan terhadap Bambang Kayung dibenarkan Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pejabat Polri itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Benar hari ini (23/12) dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Ali menyebut, Bambang Kayun bakal diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Bambang Kayun ke KPK ditolak Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12) lalu.
Atas putusan itu, Bambang Kayung tetap berstatus tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Putusan Hakim, juga sekaligus menolak semua gugatan yang diajukannnya kepada KPK, termasuk permohonan nanti ruginya.
KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca Juga: Ngeri, Celotehan Luhut Soal OTT Bisa Mengarah ke Obstruction of Justice