Suara.com - Majelis hakim mencecar maksud inisiatif eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Chuck Putranto menyimpan DVR rekaman CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo yang sudah diambil oleh eks Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.
Momen itu terjadi saat Chuck bersaksi di persidangan obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Bermula, ketika hakim bertanya apakah Chuck bertemu dengan Irfan pada tanggal 9 Juli 2022 satu hari pasca Yosua tewas di rumah Duren Tiga. Chuck mengatakan dia meminta Irfan menyerahkan DVR CCTV kompleks yang sudah diambil.
"Bertemu dengan Irfan?" tanya hakim.
Baca Juga: 'Saya Sudah Emosi' Ferdy Sambo Blak-blakan Sebut Sikap Brigadir J Tak Lazim Sebagai Ajudan
"Betul," singkat Chuck.
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau ke mana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," lanjut Chuck seraya tirukan percakapan dengan Irfan.
Hakim pun heran dengan ucapan yang disampaikan oleh Chuck kepada Irfan. Dengan nada tinggi hakim mencecar Chuck mengenai maksud di balik meminta DVR CCTV dari Irfan.
"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara jujur saja ini" cecar Hakim.
"Betul yang mulia," kata Chuck.
Menurut hakim, apa yang dilakukan Chuck pada saat itu tidak masuk akal. Chuck berdalih tindakan itu dia lakukan semata untuk pengamanan barang bukti.
"Tidak masuk akal ini?" cecar kembali Hakim.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak-menembak. Jadi saya hanya mengamankan," kata chuck.
Tak puas dengan jawaban Chuk, hakim kemudian mencecar mengenai adakah perintah di balik arahan Chuck kepada Irfan.
"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo atau Hendra Kurniawan ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Duren Tiga tersebut?," cecar Hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.
Chuck berasalan meminta DVR CCTV tersebut dari tangan Irfan karena takut disalahgunakan.
"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?," tanya hakim.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam yang mulia," ucap Chuck.
Meski begitu, hakim masih meragukan alasan Chuck meminta DVR CCTV kompleks Sambo dari Irfan. Hakim meyakini ada sebuah perintah yang melatarbelakangi Chuck melakukan hal tersebut.
"Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," kata dia.
"Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi seterah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tambah hakim.
Diketahui, dalam kasus ini Chuck didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.