Hadir di Sidang Pledoi Roy Suryo, Eks Menkumham: Dia Kolega Saya

Jum'at, 23 Desember 2022 | 05:38 WIB
Hadir di Sidang Pledoi Roy Suryo, Eks Menkumham: Dia Kolega Saya
Mantan Menkumham Amir Syamsudin. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI