Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengukuhkan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.
Program itu sebagai salah satu solusi dari keterbatasan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
"Sumber daya manusia dan anggaran yang terbatas bentangan geograpis indonesia yang teramat luas serta keberadaan kantor perwakilan yang masih terbatas adalah sebagian rintangan yang belum terselesaikan hingga saat ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).
Program perlindungan berbasis komunitas dibentuk LPSK dengan melibatkan masyarakat sipil.
Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs
"Sebuah gagasan yang ditujukan agar kelompok masyarakat sipil dapat terlibat aktif dalam kerja kerja pelindungan dan kemulian saksi atau korban," kata Hasto.
Saat dikukuhkan, ada 548 warga sipil yang tergabung, mereka disebut sebagai sahabat saksi dan korban. Ratusan sahabat saksi dan korban berasal dari tujuh wilayah, di antaranya Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jogja, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Latar mereka sungguh beragam ada dokter, pengacara, mahasiswa, aktivis,pengendara ojek online, ibu rumah tangga, bahkan beberapa penyintas tangguh seperti iwan kurniawan," katanya.
Para sahabat korban dan saksi dikatakan Hasto dipilih berdasarkan seliksi yang ketat. Mereka diberikan pengetahuaan soal perlindungan kepada saksi dan korban.
"Mereka yang telah dibekali dengan kemampuan,keterampilan serta pengetahuan yang berhubungan dengan program perlindungan," ujar Hasto.
Baca Juga: LPSK Sambangi Para Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Kota Bandung
"Dan pemulian, rapalan doa kita dan para korban tentu menjadi pelengkap kekuatan mereka dalam bertugas nantinya," sambungnya.
Dibentuknya sahabat saksi dan korban sebagai perpanjangan tangan LPSK untuk memberikan bantuan kepada mereka yang memerlukan perlindungan.
"Sebagai mitra kerja LPSK memberikan harapan bagi kami untuk dapat menyentuh, merengkuk dan menggenggam tangan para saksi dan korban dengan akses yang lebih mudah dan lebih baik lagi. Sehingga dapat mengoptimalkan kerja kerja perlindungan dan pemulihan kedepan," kata Hasto.