- Pelaku tertangkap saat sedang menjalankan tindak pidana.
- Pelaku tertangkap beberapa saat setelah melaksanakan tindak pidana.
- Ditemukannya bukti tindak pidana atau bukti hasil kejahatannya
- KPK mengumumkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan saat tertangkap tangan.
- Penyelidik membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.
- Penyelidik wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian itu yang dapat dijelaskan tentang apa itu OTT KPK. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh