Perjalanan Kasus Eks Dirut PT LIB, Diam-Diam Sudah Bebas dari Kasus Kanjuruhan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 18:35 WIB
Perjalanan Kasus Eks Dirut PT LIB, Diam-Diam Sudah Bebas dari Kasus Kanjuruhan
Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (Instagram @akhmadhadianlukita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Akhmad Hadian Lukita Bebas Tapi Masih Berstatus Tersangka

Tiba-tiba Polda Jawa Timur mengumumkan Akhmad Hadian bebas dari tahanan. Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis, tapi berkas perkaranya belum diterima oleh Kejati Jatim atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).

Walau sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian sehingga ia masih berstatus tersangka. "Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap AKBP Achmad Taufiqurrahman selaku Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis (22/12/2022).

Pernyataan senada diungkap oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang menegaskan bahwa Hadian tidak bebas melainkankan penyidikan tetap berlanjut. Selain itu jaksa masih menunggu polisi untuk melengkapi berkas.

"Berkas AHL kami kembalikan, masih P19. AHL bukan bebas, bukan dihentikan tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI