Suara.com - Kabar tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita (AHL) dinyatakan bebas dari tahanan Polda Jawa Timur pada 22 Desember 2022. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini bebas dari tahanan usai berkas penyidikannya tak kunjung lengkap (P19).
Hingga kemudian kasus Akhmad Hadian Lukita ini berakhir ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bersamaan dengan itu, masa tahanan Akhmad Hadian Lukita juga sudah habis hingga akhirnya dibebaskan. Simak perjalanan kasus eks Dirut PT LIB hingga kini bebas berikut ini.
1. Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022 lalu.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah satu pelanggaran Akhmad Hadian Lukita yang membuatnya jadi tersangka adalah adanya manipulasi verifikasi stadion. AHL diduga memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Manipulasi itu ternyata tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang harusnya dilakukan. Tapi AHL sebagai Dirut PT LIB pemegang kompetisi Liga 1 2022-2023 menggunakan hasil verifikasi data kelayakan Stadion dari data dua tahun lalu.
2. Berkas Belum Lengkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara 5 tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21. Namun, ada satu berkas dari satu tersangka yang belum lengkap sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
Baca Juga: Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman, mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12). Satu berkas yang belum dinyatakan lengkap itu adalah berkas milik Akhmad Hadian Lukita.
3. Akhmad Hadian Lukita Bebas Tapi Masih Berstatus Tersangka
Tiba-tiba Polda Jawa Timur mengumumkan Akhmad Hadian bebas dari tahanan. Alasan Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis, tapi berkas perkaranya belum diterima oleh Kejati Jatim atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
Walau sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian sehingga ia masih berstatus tersangka. "Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap AKBP Achmad Taufiqurrahman selaku Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Kamis (22/12/2022).
Pernyataan senada diungkap oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang menegaskan bahwa Hadian tidak bebas melainkankan penyidikan tetap berlanjut. Selain itu jaksa masih menunggu polisi untuk melengkapi berkas.
"Berkas AHL kami kembalikan, masih P19. AHL bukan bebas, bukan dihentikan tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.
Kontributor : Trias Rohmadoni