Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023

Kamis, 22 Desember 2022 | 18:31 WIB
Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023
Dua terdakwa terdakwa kasus obstruction of justice Brigadri J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hingga Januari 2023 mendatang.

"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang Sambo Cs Digelar Pekan Depan

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang terdakwa Ferdy Sambo Putri Candrawahti, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar pada Selasa (27/12/2022) pekan depan.

Rencananya akan ada dua saksi ahli meringankan yang akan dihadirkan kubu Sambo dalam persidangan tersebut.

"Penasihat hukum kita kesempatan hari selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?," tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Irfan Widyanto Klaim Jadi Orang Pertama Bongkar Obstruction of Justice Kasus Yosua ke Petinggi Polri

"Rencana dua sampai tiga (saksi)," jawab Arman.

"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI