Suara.com - Eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin ditegur majelis hakim lantaran berkali-kali mengatakan siap dalam persidangan obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi saat Arif duduk sebagai saksi mahkota dengan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (22/12/2022).
Berawal ketika hakim menanyakan reaksi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan usai diberitahu isi rekaman CCTV yang menampilkan Yosua masih hidup.
Arif menuturkan jika Sambo tidak percaya dengan isi rekaman tersebut. Hakim lalu bertanya mengenai ucapan Sambo kepada Arif saat itu.
"Dia bilang, kamu percaya saya saja, tidak?" tanya hakim.
"Siap," singkat Arif.
Kemudian, hakim menanyakan maksud di balik ucapan Sambo tersebut. Arif menerangkan ucapan Sambo bertujuan agar seolah-olah membuatnya merasa bersalah terkait Yosua masih hidup terekam CCTV.
"Itu untuk meyakinkan apa itu kalau saudara mendapat jawaban seperti itu?," tanya hakim lagi.
Baca Juga: Usai 'Dibantai' 13 Saksi Ahli dari JPU, Kini Giliran Sambo Hadirkan Saksi Ahli, Ini Profilnya
"Untuk meyakinkan saya," kata Arif.