Rumah hibah negara yang akan diterima Jokowi itu berada di timur Rumah Makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan. Lahan tersebut juga berstatus lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.
Pemberian rumah hibah tersebut menempuh prosedur yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg) dan telah dilakukan pembayaran, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar menjelaskan bahwa proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.
Mari bandingkan luas dan nilai calon rumah pemberian negara yang akan diberikan kepada Jokowi vs milik SBY.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Jokowi memilih tanah dengan luas 2.000-3.000 meter persegi. Lahan tersebut dipilih lantaran strategis aksesnya yang dekat menuju Bandara Adi Soemarmo. Begitu pula akses menuju jalan tol yang diketahui lebih mudah.
Adapun nilai harga calon rumah Jokowi tersebut ditakar Rp 10 juta per meter persegi. Sehingga jika ditotal dengan luas lahan, maka nilainya adalah Rp 30.000.000.000 alias Rp 30 miliar.
Sedangkan untuk luas lahan rumah SBY adalah 4.000 meter persegi, yakni 1.000 meter lebih luas ketimbang milik Jokowi.
Rumah pemberian negara milik SBY itu juga memiliki nilai yang lebih tinggi, yakni Rp 300 miliar alias 10 kali lipat lebih mahal dari calon rumah Jokowi.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Usil Banget, Begini Kerandoman Gibran Rakabuming saat Awak Media Mau Ambil Gambarnya