Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak lama lagi akan mengakhiri jabatannya sebagai Presiden RI pada tahun 2024 mendatang.
Bersamaan dengan mendekati berakhirnya masa jabatan presidensiil Jokowi, ia akan diberikan rumah pemberian negara yang dibangun di atas tanah seluas 3.000 meter.
Lokasi calon rumah Jokowi tersebut terletak di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Calon rumah sang presiden tersebut tak jauh dari rumah lama Jokowi di daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Kabar rencana pemberian rumah hibah tersebut turut dibenarkan oleh sosok Bupati Karanganyar.
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Layaknya Jokowi, SBY sebelumnya juga diberikan rumah hibah
Presiden sebelum Jokowiu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan rumah serupa saat ia sudah purna tugas sebagai Presiden RI. Rumah tersebut dilimpahkan pada SBY beberapa tahun setelah ia pensiun, tepatnya pada 2016 silam.
Rumah milik SBY tersebut kini terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, dan berlokasi di belakang kantor kedutaan besar Qatar di Indonesia.
Adapun peraturan pemberian rumah negara pada kedua tokoh politik ternama itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Usil Banget, Begini Kerandoman Gibran Rakabuming saat Awak Media Mau Ambil Gambarnya
Perbandingan luas dan harga rumah Jokowi vs SBY