Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak lama lagi akan mengakhiri jabatannya sebagai Presiden RI pada tahun 2024 mendatang.
Bersamaan dengan mendekati berakhirnya masa jabatan presidensiil Jokowi, ia akan diberikan rumah pemberian negara yang dibangun di atas tanah seluas 3.000 meter.
Lokasi calon rumah Jokowi tersebut terletak di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Calon rumah sang presiden tersebut tak jauh dari rumah lama Jokowi di daerah Sumber, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Kabar rencana pemberian rumah hibah tersebut turut dibenarkan oleh sosok Bupati Karanganyar.
Baca Juga: Usil Banget, Begini Kerandoman Gibran Rakabuming saat Awak Media Mau Ambil Gambarnya
"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Jumat (16/12/2022).
Layaknya Jokowi, SBY sebelumnya juga diberikan rumah hibah
Presiden sebelum Jokowiu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono juga mendapatkan rumah serupa saat ia sudah purna tugas sebagai Presiden RI. Rumah tersebut dilimpahkan pada SBY beberapa tahun setelah ia pensiun, tepatnya pada 2016 silam.
Rumah milik SBY tersebut kini terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, dan berlokasi di belakang kantor kedutaan besar Qatar di Indonesia.
Adapun peraturan pemberian rumah negara pada kedua tokoh politik ternama itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perbandingan luas dan harga rumah Jokowi vs SBY
Rumah hibah negara yang akan diterima Jokowi itu berada di timur Rumah Makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan. Lahan tersebut juga berstatus lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.
Pemberian rumah hibah tersebut menempuh prosedur yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Presiden (Mensesneg) dan telah dilakukan pembayaran, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar menjelaskan bahwa proses jual beli terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah selesai.
Mari bandingkan luas dan nilai calon rumah pemberian negara yang akan diberikan kepada Jokowi vs milik SBY.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Jokowi memilih tanah dengan luas 2.000-3.000 meter persegi. Lahan tersebut dipilih lantaran strategis aksesnya yang dekat menuju Bandara Adi Soemarmo. Begitu pula akses menuju jalan tol yang diketahui lebih mudah.
Adapun nilai harga calon rumah Jokowi tersebut ditakar Rp 10 juta per meter persegi. Sehingga jika ditotal dengan luas lahan, maka nilainya adalah Rp 30.000.000.000 alias Rp 30 miliar.
Sedangkan untuk luas lahan rumah SBY adalah 4.000 meter persegi, yakni 1.000 meter lebih luas ketimbang milik Jokowi.
Rumah pemberian negara milik SBY itu juga memiliki nilai yang lebih tinggi, yakni Rp 300 miliar alias 10 kali lipat lebih mahal dari calon rumah Jokowi.
Kontributor : Armand Ilham