Suara.com - Eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin dicecar majelis hakim mengenai alasan di balik merusak laptop yang berisi rekaman Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.
Momen itu terjadi saat Arif dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya hakim menanyakan apakah Arif mengetahui jika PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Baiquni Wibowo menyimpan salinan rekaman Yosua masih hidup.
Baca Juga: Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim.
"Tahu yang mulia," jawab Arif.
Hakim lantas mempertanyakan maksud Arif merusak laptop yang berisi rekaman Yosua masih hidup. Arif menuturkan dia hanya menjalankan perintah dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop) itu?" cecar hakim.
"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan yang mulia," jawab Arif.
Kemudian hakim merasa heran mengapa perintah memusnahkan dari Sambo diterjemahkan dengan tindakan mematahkan laptop.
"Apanya yang dimusnahkan itu? Kalau dimusnahkan dibakar saja, itu musnah," jelas hakim.
"Siap," singkat Arif.
Hakim kembali mencecar Arif perihal tujuan mematahkan laptop tersebut. Arif pun sempat terdiam sesaat.
"Apanya yang dimusnahkan saudara bilang dimusnahkan? fisiknya?" tanya hakim menegaskan.
"Siap," ungkap Arif.
"Atau dokumen elektroniknya?" cecar hakim lagi.
"Laptopnya yang mulia," kata Arif.
"Laptopnya dihancurkan?" tanya hakim.
"Siap," tutur Arif.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan tujuan dia mematahkan laptop itu agar file rekaman Yosua masih hidup lenyap.
"Supaya apa? supaya datanya hilang? Tidak terpakai lagi?" tanya hakim menegaskan.
"Siap yang mulia," jawab Arif.