Suara.com - Eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin dicecar majelis hakim mengenai alasan di balik merusak laptop yang berisi rekaman Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup.
Momen itu terjadi saat Arif dimintai keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya hakim menanyakan apakah Arif mengetahui jika PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Baiquni Wibowo menyimpan salinan rekaman Yosua masih hidup.
"Apakah saudara tahu Baiquni menyimpan diam-diam data dari rekaman tersebut?" tanya hakim.
"Tahu yang mulia," jawab Arif.
Hakim lantas mempertanyakan maksud Arif merusak laptop yang berisi rekaman Yosua masih hidup. Arif menuturkan dia hanya menjalankan perintah dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Ngapain lagi saudara mematahkan (laptop) itu?" cecar hakim.
![Mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin saat memberikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/16/37794-mantan-wakaden-b-biro-paminal-arif-rahman-arifin.jpg)
"Karena kan disuruh perintahnya memusnahkan yang mulia," jawab Arif.
Baca Juga: Arif Rahman Akui Belum Punya Naluri Penyidik saat Diperintah Kawal Autopsi Jenazah Yosua
Kemudian hakim merasa heran mengapa perintah memusnahkan dari Sambo diterjemahkan dengan tindakan mematahkan laptop.