CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:40 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Tangkapan layar thumbnail video viral bernarasi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis bebas usai memergoki Ferdy Sambo membayar orang di persidangan. (YouTube/Lingkarnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral sedang menggegerkan media sosial. Diunggah oleh kanal YouTube Lingkarnews, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikabarkan resmi divonis bebas di persidangan.

Menariknya lagi, Bharada E disebut bebas akibat memergoki Ferdy Sambo membayar orang untuk menguntungkannya di persidangan.

"Resmi Malam Ini! Bharada E Resmi Divonis Bebas Usai Pergoki Ferdy Sambo Bayar Orang di Persidangan," begitulah judul video unggahan YouTube Lingkarnews, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Sementara di bagian thumbnail-nya, terlihat foto Bharada E berdiri bersama pengacaranya, Ronny Talapessy. Mereka terlihat berada di ruang persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di belakangnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sah! Putusan Sidang Malam Ini! Bharada E Akhirnya Resmi Divonis Bebas Usai Ferdy Sambo Tertangkap Bayar Orang Persidangan," tulis pemilik video.

Video berdurasi 2 menit 4 detik itu terlihat sudah ditonton 167 ribu kali dan meraup ratusan komentar. Namun benarkah narasi yang diedarkan video tersebut?

PENJELASAN

Ketika video diputar sampai selesai, mayoritas klip yang ditampilkan adalah suasana di persidangan dengan Bharada E duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara di bagian depan video tampak perdebatan antara saksi AKP Rifaizal Samual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu

Namun narasi yang disampaikan di video ternyata tidak sesuai dengan judul kontennya. Sebab narator malah mengutip pernyataan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengenai potensi Bharada E untuk bebas dari jerat pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI