CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:40 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kepergok Bayar Orang di Persidangan, Richard Eliezer Resmi Divonis Bebas, Benarkah?
Tangkapan layar thumbnail video viral bernarasi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis bebas usai memergoki Ferdy Sambo membayar orang di persidangan. (YouTube/Lingkarnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral sedang menggegerkan media sosial. Diunggah oleh kanal YouTube Lingkarnews, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikabarkan resmi divonis bebas di persidangan.

Menariknya lagi, Bharada E disebut bebas akibat memergoki Ferdy Sambo membayar orang untuk menguntungkannya di persidangan.

"Resmi Malam Ini! Bharada E Resmi Divonis Bebas Usai Pergoki Ferdy Sambo Bayar Orang di Persidangan," begitulah judul video unggahan YouTube Lingkarnews, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Sementara di bagian thumbnail-nya, terlihat foto Bharada E berdiri bersama pengacaranya, Ronny Talapessy. Mereka terlihat berada di ruang persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di belakangnya.

Baca Juga: Jaksa Dinilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Febri Diansyah: Tuduhan ke Putri Rontok Satu Persatu

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sah! Putusan Sidang Malam Ini! Bharada E Akhirnya Resmi Divonis Bebas Usai Ferdy Sambo Tertangkap Bayar Orang Persidangan," tulis pemilik video.

Video berdurasi 2 menit 4 detik itu terlihat sudah ditonton 167 ribu kali dan meraup ratusan komentar. Namun benarkah narasi yang diedarkan video tersebut?

PENJELASAN

Ketika video diputar sampai selesai, mayoritas klip yang ditampilkan adalah suasana di persidangan dengan Bharada E duduk sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara di bagian depan video tampak perdebatan antara saksi AKP Rifaizal Samual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Tak Pernah Terjadi Rapat Sambo di Rumah Saguling: Tak Ada Rencana Pembunuhan

Namun narasi yang disampaikan di video ternyata tidak sesuai dengan judul kontennya. Sebab narator malah mengutip pernyataan pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, mengenai potensi Bharada E untuk bebas dari jerat pidana.

Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Asep menyoroti pengakuan Bharada E bahwa dirinya mendapat instruksi Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hingga akhir video sama sekali tidak ada narasi mengenai Bharada E yang memergoki Sambo membayar orang di persidangan maupun kabar soal vonis bebas Bharada E.

Namun Ahli Pidana Alpi Sahari yang dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan hari Rabu (21/12/2022) menyebut Bharada E berpotensi untuk bebas dari jerat pidana.

Alpi mengacu kepada Pasal 48 KUHP tentang Daya Paksa atau overmacht. Maksudnya adalah orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa sehingga tidak dapat dipidana.

Selain itu, Bharada E juga dinilai memiliki ketakutan, kecemasan, serta tidak berani menolak perintah dari Sambo. Bharada E juga dianggap tidak memiliki daya untuk melakukan perlawanan kendati perintah yang diterima bukan perintah yang benar.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

Namun sampai sekarang tidak ada informasi kredibel mengenai vonis bebas Bharada E.

KESIMPULAN

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa video unggahan Lingkarnews adalah tidak benar. Informasi yang dihadirkan tidak sesuai dengan judul unggahannya.

Faktanya tidak ada informasi kredibel mengenai vonis bebas Bharada E, apalagi akibat memergoki Sambo membayar orang di persidangan.

Video viral ini bisa dikategorikan sebagai hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI