- Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pengkinian akun pada portal nasional.
- Pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
- Mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.
- Selanjutnya, pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal nasional, dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Demikian informasi mengenai formasi, syarat, dan cara daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui. Segera bersiap, dan semangat mengikuti seleksi PPPK 2022!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022