Suara.com - Majelis hakim merasa heran dengan eks Wakaden B Paminal Arif Rahman Arifin yang nurut dengan perintah eks anak buah Sambo, Kombes Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Provos.
Hakim awalnya mencecar Arif mengenai perintah dari eks Kade A Paminal Agus Nurpatria kepada Arif untuk mengawal proses autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Arif menuturkan dia diperintah Agus untuk mengikuti arahan dari Susanto selama proses autopsi.
Kemudian, hakim bertanya mengenai perintah Susanto kepada Arif kala itu. Arif pun mengamini jija dia diperintah untuk menghapus beberapa dokumen terkait autopsi Brigadir Yosua.
"Tapi waktu itu sesuai keterangan saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
"Dari saya sempat yang mulia (hapus dokumen)" ucap Arif.
"Itu saudara hapus akhirnya?" tanya hakim menegaskan.
"Hapus yang mulia," jawab Arif.
Hal tersebut membuat hakim heran dengan tindakan yang dilakukan Arif. Pasalnya, Susanto dan Arif bertugas di bagian yang berbeda.
Baca Juga: Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin
Hakim lantas mempertanyakan bagaimana caranya Arif memberi laporan kepada Agus, sedangkan dokumen autopsi sudah dihapus atas perintah Susanto.
"Justru menimbulkan pertanyaan bagi saya, saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara orang Paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan saudara?" cecar hakim.
"Yang memberi perintah Pak Agus, kalau saudara nggak punya dokumen-dokumen untuk melaporkan bahan laporan bahan keterangan saudara kepada Agus yang memerintahkan Kombes Santo ada Provos bahan sendiri. Lalu dari situ mestinya saudara sudah bisa dong ada hal yang tidak benar di sini betul tidak?" sambung hakim.
Arif menuturkan dirinya hanya mengikuti arahan Agus yang memintanya untuk berkoodinasi dengan Susanto terkait proses autopsi jenazah Yosua.
"Jadi pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo segala sesuatunya 'Nanti kita dari Pak Santo pelaporannya pun nanti satu pintu Rif', ada perintahnya begitu," jawab Arif.
Hakim menegaskan jika Arif waktu itu hanya menuruti perintah dari Susanto untuk menghapus dokumen autopsi Yosua. Hakim lantas mempertanyakan naluri penyidikan Arif.
"Tapi nyatanya saudara menuruti perintah saudara Santo waktu itu. Naluri sebagai seorang penyidik ketika seperti itu saudara sudah muncul apa belum?" tanya hakim lagi.
Kepada hakim, Arif mengaku saat itu dia tidak memiliki naluri seorang penyidik. Dia beralasan tidak mengetahui konstruksi perkara kasus tersebut.
"Jujur waktu itu belum yang mulia, karena belum tahu kejadiannya apa," ungkap Arif.
Hakim lalu menjelaskan jika naluri seorang penyidik adalah selalu menaruh rasa curiga. Di sisi lain, Arif tetap teguh jika dirinya masih belum paham apa yang terjadi pada saat itu.
"Kalau sudah tahu kejadiannya tidak seperti ini. Naluri sebagai seorang penyidik justru selalu curiga pada hal yang itu menurut saya karena saudara polisi sudah lebih dari 20 tahun belum tahu?" cecar hakim.
"Belum tahu," jawab Arif.
Untuk diketahui, Arif dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota terkait kasus obstruction of justice Brigadir Yosua dalam persidangan hari ini. Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Chuck Putranto.