Suara.com - Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu tak terlibat dalam dakwaan pasal 340 atau 338 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab menurutnya, Putri yang didakwa tak menasehati suaminya itu disebut Febri justru tak mengetahui peristiwa yang terjadi di rumah Duren Tiga.
Istri Ferdy Sambo itu dikabarkan sedang berada di kamar ketika Brigadir J tewas ditembak.
Febri menilai jaksa tak bisa membuktikan tuduhan mereka kepada Putri, sehingga ia menilai tuduhan ke Putri rontok satu persatu.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Tak Pernah Terjadi Rapat Sambo di Rumah Saguling: Tak Ada Rencana Pembunuhan
"Sehingga kami melihat konstruksi dakwaan jaksa untuk bu Putri itu memang rapuh dan terbukti dari satu persidangan sampai 14 persidangan, hari ini persidangan ke-15 kalau hitungan kami,"
"Semakin terbukti bahwa tuduhan-tuduhan terhadap bu Putri Candrawathi itu rontok satu persatu dan tidak bisa dibuktikan oleh jaksa," lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya menghormati proses ini karena persidangan masih berjalan. Febri juga menambahkan bahwa pihaknya akan menuangkan hal tersebut dalam nota pembelaan.
Selain itu, Febri menyinggung mengenai keterangan dari saksi ahli bahwa Putru dinilai memang menjadi korban kekerasan seksual.
"Meskipun kita juga tahu banyak fitnah, banyak caci maki, banyak hinaan, banyak tudingan yang diarahkan pada bu Putri," jelasnya.
Baca Juga: Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
Febri selanjutnya menyampaikan titipan pesan dari Putri, bahwa ia sudah memaafkan orang yang pernah mencaci maki, memfitnah dan menghinanya terkait peristiwa di Magelang.