Selanjutnya, Febri menyinggung soal keterangan Bharada E yang berbeda sendiri daripada yang lain.
Keterangan Bharada E yang berbeda itu dinilai pihak Sambo sebagai keterangan yang berdiri sendiri.
Febri lalu menyampaikan ucapan ahli, soal keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak valid dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Jadi kami melihat kalau ada saksi yang berdiri sendiri dan mengatakan seolah-olah ada pertemuan dan perencanaan pembunuhan, maka itu tidak valid secara hukum," terang Febri.
Sekali lagi, Febri menegaskan bahwa Ferdy Sambo dan anak buahnya tak pernah melakukan pertemuan/rapat untuk membahas rencana pembunuhan Brigadir J.
"Sehingga kita, bisa melihat sebenarnya dari fakta sidang yang ada, pertemuan para terdakwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada yang disebut dengan penyamaan kehendak atau meeting of mind seperti yang tadi disampaikan," sambungnya.