Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut bahwa tidak ada rapat oleh Ferdy Sambo Cs di rumah Saguling.
Sebelumnya, kubu Ferdy Sambo mendapatkan tuduhan telah melakukan rapat di rumah Saguling untuk membahas perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Tidak ada rapat atau terdakwa di rumah Saguling, yang katanya tuduhan jaksa kan seolah-olah ada perencanaan di sana. Jadi itu perlu kami pastikan," ungkap Febri Diansyah dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Kamis (22/12/2022).
Menurut keterangan Febri, Putri Candrawathi menceritakan kejadian di Magelang sesampainya Sambo di rumah Saguling.
Baca Juga: Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
Ferdy Sambo dan Putri dikatakan Febri hanya berdua saat itu. Setelah itu, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal ketika Putri sudah masuk ke kamar.
"Hanya ada Ricky dan Pak Ferdy Sambo. Jadi tidak rapat bersama-sama. Bukan hanya soal pertemuan saja, tapi apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut," tuturnya.
Febri menyampaikan bahwa pertemuan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal saat itu tak membicarakan rencana untuk membunuh Brigadir J.
Ricky Rizal pun mengatakan hal tersebut di persidangan dan Ferdy Sambo pun mengiyakannya.
"Bukan rencana untuk membunuh Yosua, tetapi pertanyaan. Satu, apakah kamu tahu tentang kondisi yang terjadi di Magelang ibu dilecehkan? Saya mau klarifikasi apakah kamu mau back-up dan berani tembak kalau dia melawan," ucap Febri menirukan ucapan Sambo.
Baca Juga: Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin
"Jadi inti dari pembahasan pada pertemuan tersebut adalah pertanyaan satu, penyampaian tentang kejadian di Magelang, klarifikasi dan kondisi bersyarat. Kalau dia melawan kamu berani tembak enggak," lanjutnya menambahkan.
Selanjutnya, Febri menyinggung soal keterangan Bharada E yang berbeda sendiri daripada yang lain.
Keterangan Bharada E yang berbeda itu dinilai pihak Sambo sebagai keterangan yang berdiri sendiri.
Febri lalu menyampaikan ucapan ahli, soal keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak valid dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Jadi kami melihat kalau ada saksi yang berdiri sendiri dan mengatakan seolah-olah ada pertemuan dan perencanaan pembunuhan, maka itu tidak valid secara hukum," terang Febri.
Sekali lagi, Febri menegaskan bahwa Ferdy Sambo dan anak buahnya tak pernah melakukan pertemuan/rapat untuk membahas rencana pembunuhan Brigadir J.
"Sehingga kita, bisa melihat sebenarnya dari fakta sidang yang ada, pertemuan para terdakwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada yang disebut dengan penyamaan kehendak atau meeting of mind seperti yang tadi disampaikan," sambungnya.