Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 15:48 WIB
Siapa yang Benar? Beda Paham Psikolog vs Kriminolog Soal Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pihak kini turut mendalami soal pengakuan Putri Candrawathi terkait tudingan pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut terjadi di Rumah Magelang milik Ferdy Sambo.

Tuduhan pelecehan seksual tersebut juga menjadi motif yang diakui Sambo sebagai alasan dirinya tega menghabisi Yosua yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

Pihak yang turut terlibat melakukan analisis terhadap pengakuan Putri Candrawathi tersebut adalah tenaga ahli yakni psikolog dan kriminolog.

Menariknya, terjadi perbedaan pendapat dan debat  antara pihak psikolog vs kriminolog terkait analisis mereka masing-masing terhadap pengakuan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Permohonan Tunda Sidang Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Ngaku Tumbang hingga Disuntik Vitamin

Analisis psikolog: Kredibel dan akurat

Reni Kusuma, seorang psikolog dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia turut hadir bersaksi di persidangan kasus pembunuhan  berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rabu (21/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Reni turut memaparkan bahwa informasi yang diberikan dalam pengakuan Putri Candrawathi sifatnya kredibel dan bersesuaian.

"Dalam laporan kami ada satu kesimpulan bahwa keterangan Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang itu bersesuaian dengan keterangan kredibel," terang Reni memaparkan analisisnya.

Reni melihat bahwa informasi dari Putri akurat dan bersesuaian jika merujuk pada informasi lainnya. Reni juga mempertimbangkan beberapa unsur seperti relasi kuasa yang umum terjadi saat ada tindak pelecehan maupun kekerasan.

Baca Juga: Terkuak, Curhat Sakit Hati Kuat Maruf hingga Tangis Putri Karena Dipaksa Sambo Akui Pelecehan

Reni tiba pada kesimpulan bahwa pihaknya menilai pengakuan Putri Candrawathi sebaiknya dilanjutkan dan didalami secara lanjut.

"Termasuk teori relasi kuasa di dalam konstruksi gender. Oleh karena itu kesimpulan kami bersesuaian dengan detail dan keterangan kredibel. Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," ujar Reni menyimpulkan.

Analisis kriminolog: Tidak dapat dijadikan motif

Sebelum Reni, Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa juga menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Mustofa menilai bahwa motif pelecehan seksual sebagaimana yang oleh Sambo digunakan sebagai dalih membunuh Yosua hanya bisa dilakukan jika ada bukti kuat.

"Motif pelecehan seksual bisa sepanjang diikuti dengan bukti-bukti karena dari kronologi yang ada adalah dari pengakuan Putri Candrawati," terang Mustofa.

Mustofa juga menilai Sambo seharusnya tahu bahwa memakai motif tersebut harus disertai dengan bukti dan kronologi yang kuat.

"Kalau dalam waktu barang kali terlalu jauh ya karena yang menarik begini bagi seorang perwira tinggi polisi dia tahu bahwa peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi," lanjutnya.

"Dan harus ada bukti lainnya tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk melakukan visum. Sehingga saat melakukan pelaporan kepada polisi barang buktinya cukup," lanjutnya lagi.

Berkaca dari kriteria tersebut, Mustofa menyatakan bahwa pengakuan Putri Candrawathi tidak dapat dijadikan motif pembunuhan.

"Artinya tidak ada bukti yang mengarah ke situ. Jadi tidak dapat dijadikan motif," pungkas Mustofa.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI