Cengar-cengir Di Ruang Sidang, Roy Suryo Bacakan Pledoi Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:29 WIB
Cengar-cengir Di Ruang Sidang, Roy Suryo Bacakan Pledoi Kasus Meme Stupa Candi Mirip Jokowi
Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Roy Suryo dihadirkan langsung dalam persidangan perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (22/12/2022).

Pantauan Suara.com, sebelum persidangan Roy Suryo terlihat cengar-cengir di dalam ruang sidang.

Dalam agenda persidangan Roy Suryo kali ini, yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Roy Suryo sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Berbeda dari sebelumnya, Roy Suryo kali ini didampingi istri, Ismarindayani Priyanti dan Mantan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsudin.

Baca Juga: Sebut Roy Suryo Korban Kriminalisasi, LBH Jakarta Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Di Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

"Alhamdulillah doakan baik dan di Hari Ibu ini moga-moga saya nanti akan sampaikan pledoi dengan baik bersama tim penasihat hukum dan akan terbuka semua apa yang sebenarnya terjadi," ujar Roy Suryo, di PN Jakarta Barat.

Roy Suryo juga membacakan secara langsung pembelaannya atas tuntutan jaksa, yang kemudian diteruskan oleh penasihat hukumnya.

"Ada dua pledoi saya sampaikan sendiri dan penasihat hukum akan sampaikan juga," ujar Roy Suryo.

Seperti diketahui, Roy Suryo tersandung perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Harta Kekayaan Roy Suryo yang Disindir Tak Berpendidikan: Punya Puluhan Mercedez Benz

Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI