Sebelumnya usai menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Ali menyebut KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," katanya.
Sementara dari kantor DPRD Jatim, penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar.
"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar," kata Ali.
Dikatakannya, uang Rp 1 miliar itu masih berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Sahat Tua yang merupakan anggota dewan dari fraksi Golkar.
"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," ujarnya.
Sahat Tua Jadi Tersangka
![Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak [Foto: ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/16/11868-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak.jpg)
Sahat yang merupakan anggota dewan Fraksi Golkar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.
Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp 6,7 triliun.
Baca Juga: Ruang Kerjanya Digeledah Penyidik KPK, Gubernur Khofifah Jadi Target Rasuah?
Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.