Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:01 WIB
Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso terekam leyeh-leyeh (YouTube/ Tribunnews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Damianus Labakomban alias Damson, satpam di rumah Ferdy Sambo, bersaksi pada Selasa (8/11/2022) dan mengaku sering diajak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tempat hiburan malam di daerah Kemang. (YouTube/KOMPASTV)
Damianus Labakomban alias Damson, satpam di rumah Ferdy Sambo, bersaksi pada Selasa (8/11/2022) dan mengaku sering diajak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tempat hiburan malam di daerah Kemang. (YouTube/KOMPASTV)

"Artinya apa itu tidak legal harusnya (lie detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI