Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:01 WIB
Majelis Hakim 'Leyeh-leyeh' Dengarkan Saksi Ahli Pidana Pihak Sambo yang Menggebu-gebu
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso terekam leyeh-leyeh (YouTube/ Tribunnews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli pidana, Mahrus Ali dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (22/12/2022).

Berdasarkan tayangan dari Kanal YouTube Tribunnews, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso terlihat serius mendengarkan pemaparan ahli. 

Saking seriusnya, Ketua Majelis Hakim sampai leyeh-leyeh di kursinya. Dia menyandarkan tubuhnya sembari menyimak. Bahkan, hakim tampak memejamkan matanya.

Momen hakim 'leyeh-leyeh' terekam kamera beberapa kali.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik: Tipe Kepribadian Ferdy Sambo Individu yang Kurang Percaya Diri

Di sisi lain, Mahrus Ali terpantau begitu menggebu-gebu saat memberikan keilmuannya sebagai ahli pidana materil dan formil di sidang Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Salah satu yang disinggung Mahrus yakni soal alat uji kebohongan atau lie detector yang dipakai untuk menguji para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Sambo Cs. Menurut dia, alat tersebut tidak valid.

Alasannya, penggunaan hasil lie detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak pernah tercantum dalam Undang-Undang.

Bermula saat pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan perihal lie detector bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Mahrus lantas bertanya balik kepada Rasamala terkait dasar hukum penggunaan lie detector tersebut.

"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus.

Baca Juga: Sifat Asli Terbongkar di Sidang: Ferdy Sambo Tak Bisa Kontrol Emosi, Putri Candrawathi Pemalu dan Mudah Takut

Mahrus menerangkan jika penggunaan lie detector dalam sebuah kasus pidana merupakan sebuah hal yang ilegal. Sebab, proses pemeriksaan dengan lie detector tidak diatur dalam hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang.

Damianus Labakomban alias Damson, satpam di rumah Ferdy Sambo, bersaksi pada Selasa (8/11/2022) dan mengaku sering diajak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tempat hiburan malam di daerah Kemang. (YouTube/KOMPASTV)
Damianus Labakomban alias Damson, satpam di rumah Ferdy Sambo, bersaksi pada Selasa (8/11/2022) dan mengaku sering diajak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tempat hiburan malam di daerah Kemang. (YouTube/KOMPASTV)

"Artinya apa itu tidak legal harusnya (lie detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.

Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. 

Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI