Saksi Ahli Dari Ferdy Sambo Dan Putri: Status Justice Collaboratore Tak Bisa Diberikan Kepada Terdakwa Pembunuhan

Kamis, 22 Desember 2022 | 13:55 WIB
Saksi Ahli Dari Ferdy Sambo Dan Putri: Status Justice Collaboratore Tak Bisa Diberikan Kepada Terdakwa Pembunuhan
Mahrus Ahli, saksi ahli yang menjadi saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana, Mahrus Ahli menilai status justice collaborator atau saksi pelaku tidak bisa diberikan kepada tersangka apalagi terdakwa pembunuhan.

Keterangan itu disampaikan Mahrus saat dia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bermula saat pengacara Putri, Febri Diansyah mempertanyakan perihal status justice collaborator bagi tersangka yang dijerat dengan pasal pembunuhan kepada Mahrus.

"Nah, pertanyaan sederhananya, apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk Pasal 340 atau Pasal 338 (KUHP)?," tanya Febri.

Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang

Mahrus kemudian menjelaskan jika Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menerangkan justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Dalam pasal ini juga diterangkan beberapa jenis pidana berserta klausulnya.

"Persoalannya itu adalah karena di Pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus.

Mahrus menambahkan, hanya tersangka tindak pidana kasus pencucian uang, korupsi, narkotika, dan kasus kekerasan seksual yang boleh diberikan status justice collaborator. Sejauh ini, Mahrus mengatakan tersangka pembunuhan tidak bisa mendapatkan status tersebut.

"Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa yang berstatus justice collaborator.

Baca Juga: Kesaksian AKBP Arif Rachman Beli Peti Mati Jasad Brigadir J Seharga Rp 10 Juta Atas Perintah Agus Nurpatria

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Richard Eliezer telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI