Suara.com - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyatakan alat uji kebohongan atau lie detector yang dipakai untuk menguji para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Sambo Cs tidak valid.
Alasannya, penggunaan hasil lie detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak pernah tercantum dalan Undang-Undang.
Bermula saat pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan perihal lie detector bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Mahrus lantas bertanya balik kepada Rasamala terkait dasar hukum penggunaan lie detector tersebut.
"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus kembali.
"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.
Kemudian, Mahrus menerangkan jika penggunaan lie detector dalam sebuah kasus pidana merupakan sebuah hal yang ilegal. Sebab, proses pemeriksaan dengan lie detector tidak diatur dalam hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang.
"Artinya apa itu tidak legal harusnya (lie detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.
Lebih lanjut, Mahrus menyebut setidaknya harus ada dua alat bukti yang sah untuk mengusut kasus pidana. Kedua bukti itu juga harus sesuai dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.
"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. Kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahrus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk Ferdy Sambo dsn Putri Candrawathi dalam persidangan hari ini.
Skor Lie Detector Sambo Cs
Sebelumnya, ahli poligraf, Aji Febrianto mengungkap hasil skor tes uji kebohongan atau lie detector para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampakkan Aji saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) dengan terdawaka Ferdy Sambo, Putri Candrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Berdasarkan hasil tes lie detector, hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mendapatkan skor plus. Sedangkan terdakwa lainnya mendapatkan skor minus atau pernah mendapatkan skor minus.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Skornya berapa?," tanya jaksa.
"Bapak Ferdy Sambo nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13, Ricky dua kali juga pertama +11, kedua +19, Richard +13," jelas Aji.
Aji menuturkan jika nilai minus menunjukkan terperiksa menyampaikan keterangan bohong. Sedangkan nilai plus menandakan terperiksa menyampaikan pengakuan jujur.
"Dari skoring yang anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong? jujur atau antara bohong dan jujur?," tanya jaksa lagi.
"Untuk hasil + NDI, tidak terindikasi berbohong," papar Aji.
Jaksa kemudian lanjut mencecar Aji mengenai hasil tes Sambo, Putri dan Kuat. Hasilnya, ketiganya terindikasi berbohong.
"Kalau Sambo terindikasinya apa?," cecar jaksa.
"Minus, terindikasi berbohong. Kalau PC terindikasi berbohong. Kalau Kuwat, jujur dan terindikasi berbohong," ungkap Aji.