Suara.com - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut diperintah Agus untuk membeli peti mati seharga Rp 10 juta.
Hal itu diungkap oleh Arif saat bersaksi atas terdakwa eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Arif juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ini.
Mulanya, Arif menceritakan terkait peristiwa pada 8 Juli 2022 atau di hari Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya, saat itu dirinya dihubungi oleh Agus sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia menyebut Agus memerintahkan dirinya untuk ke RS Polri Kramat Jati untuk bertugas mengamankan jalannya autopsi jasad Brigadir J.
Setibanya di RS Polri Kramat Jati, Arif mengatakan dirinya bertemu dengan Kombes Susanto serta sejumlah anggota Provos Polri. Selain juga ada beberapa penyidik di rumah sakit itu.
Awalnya, kata Arif, dirinya tidak tahu jasad siapa yang diautopsi kala itu. Dirinya hanya diberi tahu bahwa jasad yang diautopsi adalah anggota Brimob.
Jaksa kemudian menanyakan hasil dari autopsi yang dilakukan di rumah sakit.
"Disampaikan, kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ujar Arif menjawab pertanyaan jaksa.
Arif baru tahu jasad yang diautopsi adalah Brigadir J setelah diberitahu oleh Kombes Susanto yang saat itu sempat pamit untuk mengambil baju dinas almarhum Brigadir J di Duren Tiga.
"Dikasih tahu, terus saya tanya ini ajudan siapa, ini ajudan Pak Kadiv (Propam)," ujar Arif.
Kata Arif, saat itu adik Brigadir J juga datang ke RS Polri.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Arif melapor ke Kombes Agus bahwa autops telah selesai dan dalam proses merapikan kembali organ tubuh almarhum.
"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.
"(Bertanya) peti sudah ada belum?. Saya bilang peti belum ada bang. (Lalu dijawab) Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ujar Arif menirukan perintah Agus.
Jaksa kemudian bertanya harga peti mati tersebut. Dijawab Arif harganya Rp 10 juta.
"Kurang lebih Rp 10 jutaan. Saya langsug serahkan ke rumah sakit," ucap Arif.
Setelah mendapatkan peti dan sempat beristirahat, Arif mengaku diperintahkan Agus untuk mengantar peti jenazah Brigadir J itu ke bandara untuk diterbangkan ke Jambi.