Suara.com - Pembukaan pendaftaran PPPK Teknis 2022 secara resmi dilakukan pada hari Rabu, 21 Desember 2022. Tentu, ketersediaan formasi ini menjadi sasaran banyak orang, dan tak sedikit yang mencari informasi mengenai cara daftar PPPK Teknis 2022 ini.
Apakah Anda sudah tahu? Untuk Anda yang masih mencari informasi ini, Anda datang di artikel yang tepat. Di sini akan diulas bagaimana cara daftar PPPK Teknis 2022 yang dibuka tersebut, sehingga Anda bisa turut memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Cara Daftar PPPK Teknis 2022
- Pertama, masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id
- Kedua, klik ‘Buat Akun’
- Ketiga, buat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, identitas sesuai dengan KTP yang dimiliki, nomor ponsel yang digunakan, dan alamat email
- Keempat, login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Kelima, lengkapi data diri Anda
- Keenam, pilih jenis seleksi ‘PPPK Tenaga Teknis’
- Ketujuh, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi formasi, pendidikan, kabatan, lokasi formasi, dan lokasi tes
- Kedelapan, isi IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi
- Kesembilan, unggah dokumen syarat yang diberikan, dan pastikan dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar.
- Kesepuluh, akhiri proses pendaftaran dengan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran PPPK Teknis 2022 ini.
Cukup mudah bukan? Untuk itu, Anda wajib menyiapkan syarat berkas, dan mengikuti tahapan di atas agar turut dapat mengikuti proses seleksi PPPK tenaga teknis 2022 yang dilakukan oleh BKN.
Baca Juga: Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dibuka, Mulai dari Analis Hingga Pranata!
Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan?
Nah untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan, Anda bisa mencermati bagian ini. Beberapa berkas yang wajib disiapkan antara lain:
- Pas foto
- KTP
- Surat lamaran
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
- Surat pernyataan data diri pelamar yang sudah ditandatangani dan diberikan materai/e-materai Rp10.000 sesuai format
- Dokumen lain yang sesuai denganketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
- Bagi pelamar yang menyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas
Lengkapi dokumen dan berkas yang harus disiapkan di atas, dan pastikan semua informasi yang ada di dalamnya sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itu tadi sekilas informasi mengenai cara daftar PPPK Teknis 2022 yang bisa dibagikan dalam artikel ini. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan aktivitas berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian