Putri Candrawathi Tak Punya Visum Kekerasan Seksual, Saksi Sidang Yosua: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan

Kamis, 22 Desember 2022 | 12:45 WIB
Putri Candrawathi Tak Punya Visum Kekerasan Seksual, Saksi Sidang Yosua: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan
Penampilan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli pidana, Mahrus Ali menilai tidak adanya bukti visum terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi sama sekali tidak menandakan jejak kejahatan hilang.

Keterangan itu disampaikan Mahrus saat dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berawal ketika pengacara Putri, Rasamala Aritonang menanyakan perihal motif di balik pembunuhan Yosua yakni dugaan kekerasan seksual. Namun bukti visum kasus tersebut hingga kini tidak ada.

Mahrus lalu menjelaskan visum sejatinya menjadi bukti penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Namun demikian, bukan berarti tidak disertakannya visum kejahatan yang dilakukan akan lenyap begitu saja.

Baca Juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Pelaku Pembunuh Yosua Dihukum Seadil-adilnya

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana?," ujar Mahrus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan. Tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Mahrus, banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor atas kejadian yang dia alami.

“Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena gini yang mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor,” kata dia.

Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual menurut Mahrus, yakni secara psikologis.

Baca Juga: Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice

"Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, nggak ada setelah diperkisa itu ketawa-tawa nggak ada. Maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," papar Mahrus.

Pandangan Ahli Psikologi

Sebelumnya, ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani menyatakan keterangan Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual yang terjadi di Magelang layak dipercaya.

Keterangan itu disampaikan sewaktu Reni dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/222) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Bermula ketika pengacara Putri, Febri Diansyah, bertanya terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi Magelang. Reni menjelaskan jika pihaknya tidak mampu untuk memastikan adanya hal tersebut.

"Saya ingin mempertegas beberapa poin jadi apakah hasil psikologis forensik yang saudara ahli lakukan bersama tim tersebut meyakini bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual di Magelang itu terjadi karena keterangan Putri kredibel?," tanya Febri.

"Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya," ungkap Reni.

Namun, Reni menambahkan jika keterangan yang disampaikan Putri terkait dugaan pelecehan seksual di Magelang secara psikologis sudah kredibel.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang menurut Putri," ungkap Reni.

Menurut Reni, proses hukum yang dapat memastikan mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri saat berada di Magelang.

Febri lantas mempertegas jawaban Reni. Reni menuturkan jika keterangan Putri mengenai adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang memang patut dipercaya.

"Berarti yang saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?," tanya Febri menegaskan.

"Layak dipercaya, betul," ujar Reni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI