Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Pelaku Pembunuh Yosua Dihukum Seadil-adilnya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2022 | 12:05 WIB
Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Pelaku Pembunuh Yosua Dihukum Seadil-adilnya
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dengan tegas mengatakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua meruapakn tindakan yang salah. Untuk itu Febri setuju agar pelaku yang terbukti terlibat dihukum.

Hal ini disampaikan Febri melalui akun twitter pribadinya @febridiansyah. Meski sebagai kuasa hukum Putri, Febri dengan tegas mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang juga diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan yang salah.

"Saya tulis ini bukan berarti membenarkan pembunuhan yang tetap salah. Ada korban dan keluarga yang kehilangan. Pelaku tetap harus dihukum seadil-adilnya," kata Febri seperti dikutip Suara.com pada Kamis (22/12/2022).

Sebagai kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Febri juga menginginkan agar persidangan dapat mengungkap hal yang sebenarnya.

Baca Juga: Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice

"Agar adil, kebenaran harus diungkap dengan terang dan objektif di sidang," jelas Febri.

Febri hanya tidak ingin pihak yang tidak bersalah di kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua juga dihukum bersalah apalagi sampai dicibir.

Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)

"Jangan sampai yang tidak melakukan juga dihukum, bahkan dicaci-maki,"

Sebelumnya polri telah menetapkan 5 tersangka di kasus pembunuhan Yosua. Mereka juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kelima terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kecerdasan Kuat Ma'ruf Hanya di Bawah Rata-Rata, Fakta Hasil Asesmen Psikologi dan Sosok 'Tuhan Yesus' di Persidangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI