Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dengan tegas mengatakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua meruapakn tindakan yang salah. Untuk itu Febri setuju agar pelaku yang terbukti terlibat dihukum.
Hal ini disampaikan Febri melalui akun twitter pribadinya @febridiansyah. Meski sebagai kuasa hukum Putri, Febri dengan tegas mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang juga diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan yang salah.
"Saya tulis ini bukan berarti membenarkan pembunuhan yang tetap salah. Ada korban dan keluarga yang kehilangan. Pelaku tetap harus dihukum seadil-adilnya," kata Febri seperti dikutip Suara.com pada Kamis (22/12/2022).
Sebagai kuasa hukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Febri juga menginginkan agar persidangan dapat mengungkap hal yang sebenarnya.
"Agar adil, kebenaran harus diungkap dengan terang dan objektif di sidang," jelas Febri.
Febri hanya tidak ingin pihak yang tidak bersalah di kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua juga dihukum bersalah apalagi sampai dicibir.
"Jangan sampai yang tidak melakukan juga dihukum, bahkan dicaci-maki,"
Sebelumnya polri telah menetapkan 5 tersangka di kasus pembunuhan Yosua. Mereka juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kelima terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.