Suara.com - Komisioner KPU RI Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan pelanggaran etik pada Rabu (21/12/2022). Idham dianggap telah melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum petugas KPU daerah yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.
Julio menjelaskan, Idham dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan ancaman secara terbuka dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia.
Ancaman yang disampaikan itu juga menurutnya telah disiarkan secara langsung di media nasional. Idham disebut memberikan ancaman melalui kata "di rumahsakitkan".
"Dia menyatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan di rumah sakitkan," kata Julio kepada wartawan dikutip Kamis (22/12/2022).
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan lah yang biasa saja dan wajar. Ia menyebut apa yang dilakukan Idham merupakan bentuk intimidasi terhadap petugas KPU daerah dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungna teman-teman KPU di daerah," tuturnya.
Tak hanya Idham, Julio juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan 9 orang terlapor lainnya yakni dari komisioner KPU di Kabupaten/Kota san Komisioner KPU di Provinsi.
"Secara umum kami mengadukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tuturnya.
Baca Juga: Mediasi Perdana Sengketa KPU Vs Partai Ummat Tak Ada Titik Temu, Kenapa?
Idham Beri Respons