Debat Pengacara Tuding Pakar Pidana Jadikan Ricky Rizal Terdakwa, Saksi Ahli Ngambek: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli!

Kamis, 22 Desember 2022 | 11:16 WIB
Debat Pengacara Tuding Pakar Pidana Jadikan Ricky Rizal Terdakwa, Saksi Ahli Ngambek: Besok Kami Tak Mau Jadi Ahli!
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pertama berkaitan dengan kronologis, kan digambarkan kepada kita. Plus pertanyaan. Karena ahli bukan penyidik," ungkap Alpi.

Dengan kata lain, Alpi menegaskan rekomendasi pasal-pasal pidana yang dituliskannya berdasarkan BAP dan kronologi yang disampaikan penyidik kepada dirinya.

Perkara BAP dan kronologi ini sebelumnya juga membuat Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Mustofa, dicecar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka menilai Mustofa hanya mendasarkan keterangannya terhadap satu BAP tanpa mempertimbangkan sudut pandang lain, sementara Mustofa menjelaskan hanya mengerjakan tugasnya memberi pandangan sesuai keahlian berdasarkan bahan yang diberi penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI