Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan pada sidang hari ini.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022). Pengacara Putri, Febri Diansyah menerangkan ahli pidana yang dihadirkan sebagai saksi meringankan yakni Mahrus Ali.
"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli. Rencana kami akan hadirkan ahli pidana materiil dan formil, yaitu Dr Mahrus Ali, SH, MH," kata Febri kepada wartawan.
Baca Juga: Ngaku Dilecehkan, Ahli Ungkap Putri Candrawathi Berpotensi Alami Tonic Immobility, Apa Itu?
Febri menyebut selama ini Mahrus punya sepak terjang dalam dunia hukum pidana. Mahrus kini juga mengajar sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
"Beliau banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi, juga mengajar di Fakultas Hukum UII," ujarnya.
Febri menjamin Mahrus akan menyampaikan keterangan yang objektif dalam persidangan. Tujuannya agar kebenaran dalam kasus Yosua segera terungkap.
"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki, agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.
Sebagai informasi, persidangan saat ini sudah berlangsung sejak pukul 10.15 WIB. Sambo dan Putri duduk sebagai terdakwa. Sedangkan Mahrus dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Sambo dan Putri.
Baca Juga: Kembali Disidang Hari Ini, Kepribadian Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Disebut Saling Melengkapi