Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru

Kamis, 22 Desember 2022 | 10:25 WIB
Polda Metro Serahkan Irjen Teddy Minahasa dan 10 Tersangka Kasus Peredaran Sabu ke Kejati DKI Usai Tahun Baru
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI