Ayah Penganiaya Anak Di Apartemen Signature Park Ternyata Pernah Dilaporkan Terkait Kasus KDRT

Kamis, 22 Desember 2022 | 09:39 WIB
Ayah Penganiaya Anak Di Apartemen Signature Park Ternyata Pernah Dilaporkan Terkait Kasus KDRT
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah berinisial RIS yang menganiaya anaknya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan ternyata sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kasus tersebut ketika itu dilaporkan istrinya berinisial KEY ke Polda Metro Jaya pada tahun 2014.

Muhammad Syafri Nur kuasa hukum KEY menyebut tindakan penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap anak dan istrinya ini sudah berulang kali terjadi.

"Bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian," kata Syafri di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Syafri mengungkap alasan KEY ketika itu berdamai dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya karena berharap RIS bisa berubah. Namun ternyata harapannya itu salah.

Baca Juga: 4 Fakta Bos Perusahaan Ternama Aniaya Anak dan Istri: Ternyata 'Hobi' KDRT

Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini," ungkapnya.

Naik Penyidikan

Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut akan diusut secara tuntas.

"Sekarang prosesnya sudah naik penyidikan," kata Zulpan di SPN Lido, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Anggota DPR RI Soroti Video Ayah Aniaya Anak, Warganet Ikut Kesal: MENJIJIKKAN

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkap dalih RIS memukul dan menendang anaknya berinisial KR karena bermain game saat sekolah daring. Keterangan ini disampaikan RIS saat diperiksa penyidik.

Irwandhy menyebut peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada 2021. Ketika itu, awalnya istri RIS sekaligus ibu korban berinisial KEY mengadukan anaknya tersebut yang bermain game saat waktu sekolah daring.

"Anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," kata Irwandhy kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Menurut Irwandhy, korban baru melaporkan kejadian ini pada 23 September 2022 lalu. Meski begitu dia memastikan kasus tersebut tetap diproses.

"Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik. Salah satunya ialah melakukan pendampingan terhadap korban dan mendapatkan rekomendasi hasil konseling dari P2TP2A," katanya.

Disorot Sahroni

Video aksi penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap KR sempat diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam video terlihat pelaku memukul wajah hingga menendang tubuh korban. Mirisnya, tindak kekerasan ini dilakukan pelaku di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan.

"Jangan pernah contoh hal ini," tulis akun @ahmadsahroni88.

Pada cuplikan video tersebut, RIS juga sempat menantang ibu korban KEY untuk melaporkan dirinya ke polisi.

Atas kejadian ini, Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasusnya.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua. Merasa hebat mari kita tunggu dalam beberapa hari kedepan," tulisnya.

Dilakukan di Apartemen

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut pihaknya telah menerima laporan dari ibu korban berinisial KEY. Laporan tersebut dilayangkan pada 23 September 2022 lalu.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang. Keduanya berinisial KR dan KA, anak dari KEY dan pelaku RIS.

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," tutur Ade Ary.

Ade Ary menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kedua korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI