Suara.com - Ayah berinisial RIS yang menganiaya anaknya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan ternyata sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kasus tersebut ketika itu dilaporkan istrinya berinisial KEY ke Polda Metro Jaya pada tahun 2014.
Muhammad Syafri Nur kuasa hukum KEY menyebut tindakan penganiayaan yang dilakukan RIS terhadap anak dan istrinya ini sudah berulang kali terjadi.
"Bahkan dulu pernah ada 2014 kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya. Kebetulan kami juga yang sebagai kuasa hukumnya dan itu selesai dengan perdamaian," kata Syafri di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Syafri mengungkap alasan KEY ketika itu berdamai dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya karena berharap RIS bisa berubah. Namun ternyata harapannya itu salah.
Kami kan berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih seperti ini," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Dalam perkara ini penyidik diketahui telah meningkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana di balik peristiwa penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan tersebut akan diusut secara tuntas.
"Sekarang prosesnya sudah naik penyidikan," kata Zulpan di SPN Lido, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: 4 Fakta Bos Perusahaan Ternama Aniaya Anak dan Istri: Ternyata 'Hobi' KDRT
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengungkap dalih RIS memukul dan menendang anaknya berinisial KR karena bermain game saat sekolah daring. Keterangan ini disampaikan RIS saat diperiksa penyidik.