Suara.com - Jajaran Pemprov Jawa Timur dikejutkan dengan kedatangan sejumlah penyidik KPK yang menyatroni ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Tak hanya menggeledah ruang kerja Gubernur dan Wagub Jatim, penyidik KPK juga memeriksa ruangan kerja Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, yang terletak di lantai dua gedung utama Pemprov Jatim.
Dari pantauan di lokasi, penyidik antirasuah keluar dari ruang kerja Karyono sekitar pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen hasil dari penggeledahan.
Tiga koper itu dibawa sejumlah petugas KPK yang mengenakan pakaian kemeja dan menggunakan ransel. Di antaranya juga ada yang mengenakan rompi krem bertuliskan KPK.
Baca Juga: Kasus Sahat Tua, KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Gubernur dan Wagub Jatim
Koper-koper itu selanjutnya dimasukkan ke dalam tiga mobil MPV yang berada di luar gedung utama.
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja ketiga pucuk pimpinan Jawa Timur itu selama lebih dari enam jam, mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.
Terkait Kasus Sahat
Saat diminta keterangan terkait penggeledahan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut masih ada kaitannya dengan OTT KPK belum lama ini.
"Masih terkait perkara OTT kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Sebelum ini, KPK menangkap tangan atau OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua, dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Tua, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat Tua ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jawa Timur. Ia diduga menerima uang mencapai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis malam (15/12/2022) lalu.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat, Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.