Hasil Pemantauan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental, Ombudsman Temukan Pelangaran HAM

Rabu, 21 Desember 2022 | 21:18 WIB
Hasil Pemantauan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental, Ombudsman Temukan Pelangaran HAM
Anggota Ombudsman Indrasa Marzuki Rais. (Ombudsman.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI mengungkapkan hasil-hasil kajian sistemik terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM).

Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengatakan, berdasar hasil pemantauan di beberapa unit rehabilitasi sosial, ditemui berbagai pelanggaran HAM. Bahkan disebutkannya, hal itu terjadi di tempat rehabilitasi.

"Stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat," ujar Indraza saat konferensi pers daring daring Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).

Indraza mengemukan, salah satu pelanggaran HAM yang dialami PDM, yaitu tempat tidur yang tidak layak, karena sarana dan prasarana yang tidak memadai.

"Sehingga penyandang disabilitas mental tidur hanya beralaskan lantai atau bahkan di gubuk. Selain itu, Ombudsman juga menemukan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas," ungkapnya.

Dia mengemukan, fokus kajian Ombudsman yang mengacu pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta berbagai turunannya, telah mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara, tak terkecuali bagi panti rehabilitasi.

Menurutnya, tidak terpenuhinya standar pelayanan publik dapat menjadi peluang terjadinya berbagai penyimpangan terhadap PDM yang berada di panti rehabilitasi sosial.

"Ombudsman melihat pada implementasi atau pemenuhan standar pelayanan yang harus dipenuhi antara lain tentang bagaimana prosedur pelayanan (syarat, biaya, jangka waktu), jenis layanan, ketersediaan sarpras, ketersediaan dan kompetensi SDM, mekanisme pengawasan, pengelolaan pengaduan," paparnya.

Temuan Ombudsman, panti rehabilitasi sosial yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, kondisinya lebih baik daripada panti milik swasta atau masyarakat. Disampaikan kesenjangan itu, sangat dirasakan, khususnya segi sarana prasarana dan kompetensi SDM.

Baca Juga: Soal Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Ombudsman DIY Fokuskan Investigasi ke Hal Ini

"Minimnya anggaran menjadi salah satu penyebab kondisi ini," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI