Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Lewat putusan tersebut, MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPR RI.
"Sebagaimana diketahui, semula kewenangan KPU untuk menyusun dan menata dapil itu hanya untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022).
Atas putusan itu, KPU harus menjalankan tugas menyusun dan menata daerah pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi. Hasyim mengatakan, KPU telah melakukan rapat pleno, salah satu keputusan yang diambil yakni dengan meminta bantuan ahli.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Dapil Sumsel, Ini Syarat Lengkapnya
"Kami memohon, meminta bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan," kata Hasyim.
Setidaknya, KPU melibatkan empat ahli, dua di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Ramlan Surbakti, dan dosen dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Hasan Nurminan.
Bersama para ahli, KPU telah melakukan rapat perdana untuk menyiapkan kerangka waktu. Hal itu juga berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyusunan dan penataan dapil DPRD kabupaten/kota yang harus direvisi,
"Menyiapkan ini semua menjadi tersedianya bahan dari KPU yang nanti akan jadi bahan untuk focus group discussion dan juga untuk uji publik, baik di tingkat nasional maupun DPR RI, maupun nanti jadi bekal bagi temen-temen KPU Ppovinsi untuk uji publik dapil DPRD provinsi di provinsi masing-masing," ujarnya.
'Dan untuk menjadi bahan penyusunan revisi peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan daerah pemilihan," sambungnya.
Mengutip dari Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.
Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.