Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus tambang ilegal atas nama Ismail Bolong alias IB, Rinto alias RP, dan Budi alias BP ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pihaknya menerima berkas perkara ke tiga tersangka dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 16 Desember 2022. Namun, setelah diteliti terdapat hal-hal yang mesti dilengkapi.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan peran ketiga tersangka. Dia menyebut tersangka Ismail Bolong atau IB berperan selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) perusahaan tambang ilegal.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara
"Yang nengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Sedangkan, tersangka Rinto berperan mengatur operasional kegiatan pertambangan batubara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual. Tersangka Rinto dalam hal ini juga menjabat sebagai kuasa Direktur PT EMP berdasarkan penunjukkan atau perintah lisan tersangka Ismail Bolong.
"Tersangka BP berperan sebagai penambang batubarara tanpa izin atau ilegal," kata Nurul.
Dalam perkara ini, lanjut Nurul, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; 36 dumtruck, 3 handphone, 3 buku tabungan, tumpukan batu bara, 2 ekskavator, dan dua rekening koran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba.
Baca Juga: Polri Kebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kadiv Humas: Penyidik Tidak Berandai-andai!
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.