Suara.com - Belakangan ini ramai beredar informasi bahwa negara akan memberikan rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masa jabatannya sebagai pemimpin negara berakhir pada 2024 mendatang. Rumah pemberian negara untuk Presiden Jokowi itu disebut dengan rumah negara. Lantas apa beda rumah dinas dan rumah negara?
Diketahui, lokasi rumah yang akan dibangunkan untuk PresidenJokowi berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas rumah negara sekitar 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Adapun harga lahan rumah negara mencapai Rp 10 juta per meternya.
Terkait rumah pemberian negara tersebut, mungkin banyak orang yang belum mengetahui beda rumah dinas dan rumah negara. Mengingat istilah rumah dinas sudah sejak lama melekat pada benak masyarakat Indonesia.
Beda Rumah Dinas dan Rumah Negara
Baca Juga: Sejarah Colomadu, Daerah Lokasi Bakal Rumah dari Negara untuk Jokowi
Terdapat beberapa perbedaan antara rumah dinas dan rumah negara, adapun berikut ini perbedaannya:
1. Beda Landasan Hukum
Perbedaan l mendasar antara rumah dinas dengan rumah negara untuk Jokowi adalah landasan hukum yang mengatur keduanya. Untuk rumah dinas, sebenarnya adalah kosa kata bahasa sehari-hari yang biasa digunakan ketika menyebutkan rumah negara.
Sehingga istilah rumah dinas ini tidak tertera dalam peraturan dan yang ada hanya rumah negara. Landasan hukum mengenai rumah negara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 yang mengtur tentang Rumah Negara, dan aturan turunannya yang terkait.
Sementara untuk rumah dari pemerintah untuk Jokowi ketika nanti sudah tidak menjabat sebagai kepala negara, memiliki payung hukum yang berbeda. Adapun landasan hukumnya tertera pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, beserta semua aturan turunannya yang terkait.
Baca Juga: Jawaban Kocak Gibran Soal Jokowi Lebih Pilih Rumah di Colomadu Ketimbang IKN: Cari 'Lawuh' Gampang
2. Beda Pengertian serta Peruntukan
Jik merujuk PP Nomor 40/1994, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa Rumah Negara merupakan bangunan yang dimiliki oleh negara dan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian seta sarana prasarana pembinaan keluarga, menunjang pelaksanaan setiap tugas oleh Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Pemberian rumah untuk Jokowi sendiri, mengutip pada Perpres Nomor 52/2014, Pasal 1 yang menyebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebagai Presiden atau wakil Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Melalui pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara pengertian dan peruntukan, rumah dinas atau rumah negara hanya untuk pejabat dan pegawai negeri yang masih bertugas. Sementara rumah yang akan diberikan oleh negara kepada Presiden Jokowi adalah semacam hadiah atau pemberian berupa rumah untuk mantan Presiden yang sudah selesai mengabdi.
3. Spesifikasi Rumah Berbeda
Melihat dari segi spesifikasi hunian, antara rumah dinas dan rumah yang diberikan negara kepada Jokowi juga berbeda. Karena pada dasarnya, rumah negara memiliki tiga jenis sesuai golongan. Sementara rumah yang diberikan kepda mantan Presiden atau Wakil Presiden tidak memiliki jenis atau tipe apapun.
Berdasarkan PP Nomor 40/1994, di dalam Pasal 1 mengatur tiga jenis rumah negara. Pertama adalah Rumah Negara Golongan I, merupakan rumah negara yang dipergunakan atau diperuntukkan bertempat bagi seorang pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya tersebut ia harus tinggal di rumah tersebut. Selain itu, hak penghuniannya akan terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih menjabat.
Kemudian ada Rumah Negara Golongan II, adalah rumah negara yang memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dari suatu instansi dan hanya akan disediakan untuk duhuni oleh Pegawai Negeri. Serta apabila yang bersangkutan telah berhenti atau pensiun maka rumah harus dikembalikan kepada Negara.
Terakhir ada Rumah Negara Golongan III, ialah rumah negara yang tidak termasuk dalam Golongan I maupun Golongan II. Rumah golongan III ini dapat dijual kepada penghuninya.
Nah itulah tadi beda rumah dinas dan rumah negara. Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas rumah yang diberikan negara kepada Presiden Jokowi ketika masa jabatannya berakhir merupakan hadiah dan bukan termasuk tiga jenis spesifikasi rumah dinas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari