Akui Memiliki Hubungan dengan Tersangka Kasus Suap Perkara MA Haryanto, Sekjen Jokpro 2024: Om Jauh Saya

Rabu, 21 Desember 2022 | 20:13 WIB
Akui Memiliki Hubungan dengan Tersangka Kasus Suap Perkara MA Haryanto, Sekjen Jokpro 2024: Om Jauh Saya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12/2022). (Sandi Mulyadi/Magang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Relawan Pendukung Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA, Heryanto Tanaka. Ia mengaku memiliki hubungan kerabat dengan Heryanto.

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja," kata Timothy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Heryanto menjadi tersangka bersama Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dymati. Timothy mengaku mendapatkan 20 pertanyaan oleh penyidik terkait hubungannya dengan Heryanto.

Meski memiliki hubungan keluarga, Timothy menegaskan tidak tau menahu dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.

"Hubungan keluarga saja," tegasnya.

Timoty juga menegaskan pemeriksaannya tidak berkaitan dengan sikap politiknya yang mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode.

"Enggak ada kaitannya," ujarnya.

Pada kasus ini, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Hakim Yustisial Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, KPK Bakal Tampilkan ke Publik

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI