Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan membuktikan kasus dugaan korupsi Formula E di DKI Jakarta, yang menyeret Anies Baswedan. Sehingga, sampai saat ini KPK belum bisa menyimpulkan dugaan tersebut.
Salah satu kesulitannya yaitu mengenai pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Pasalnya, perkara ini masih di tahap penyidikan.
KPK tak bisa memaksa mereka untuk datang, terlebih jika mereka bukanlah berasal dari elemen pemerintahan.
"Kalau aparat pemerintah, negara, (dipanggil) nggak datang, kami laporkan ke atasannya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Wartaekonomi.co.id--jaringan Suara.com pada Rabu, (21/12/2022).
Namun, KPK sulit menggunakan strategi yang sama jika pihak yang dipanggil itu berasal dari swasta. KPK mencoba memakai cara-cara lain.
"Karena sifatnya (kalau yang dipanggil swasta) masih volunteer (sukarelawan)," tuturnya.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bakal calon presiden 2024 tersebut ketika itu dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.
Pemeriksaan sebagai upaya mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.
Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.